Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hukum sebagai produk politik dalam mencapai integrasi bangsa


BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, agama, budaya, ras dan agama sehingga  Indonesia dikenal sebagai Negara yang majemuk dan heterogen. Indonesia, sebagaimana negara lain yang memiliki penduduk berbasis multi etnik dan kultural, tidak terhindar dari ancaman disintegrasi nasional. Beragam perbedaan latar belakang penduduk baik etnik agama maupun perbedaan sikap politik dan anutan politik aliran membuat ancaman itu kian nyata. Artinya jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan itu berpotensi merusak integrasi yang telah terbangun. Di tambah lagi, Pemerintah yang dinilai banyak kalangan masih belum on the track soal realisasi komitmen membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Fenomena yang seting muncul dalam mimicu disintegrasi adalah meruaknya lokalisme, primordialisme, sekterianisme dan radikalisme yang termanisfestasi ke dalam berbagai perilaku dan aktifitas yang disebabkan karena tarikan globalisme. Apabila dirunut sedikitnya, ada dua problem kebangsaan yang dirasakan Indonesia, yakni pertama, merosotnya pemahaman kebangsaan dalam tiga elemen yaitu masyarakat, kekuatan-kekuatan politik formal (partai politik) dan organisasi-organisasi sosial yang ekslusif-komunal. Kedua, munculnya etno-nasionalisme (lokalisme) baik karena alasan historis maupun karena penerapan desentralisasi yang terdistorsi.
      Di ranah hukum, kedua problem itu juga dirasakan. Akibat merosotnya pemahaman kebangsaan, yang muncul adalah proses legislasi yang kental dengan bargaining politik bersendikan kepentingan segelitir elite politik. Alhasil, hukum sebagai produk politik bukan memberikan solusi menuju ketertiban tetapi justru menjadi bagian dari ketidaktertiban bahkan menambah masalah-masalah baru, karena  minim oleh sentuhan rasa kebangsaan. hukum atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk secara demokratis, berpotensi menyimpan muatan kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia dikatakan sebabai bangsa yang multi Etnik, artinya bangsa Indonesia memiliki banyak etnik di dalamnya. kemajemukan ini disadari sepenuhnya oleh bangsa sebagai modal nasionalisme yang terungkap lewat motto “ Bhinneka Tunggal Ika”. Perbedaan menandakan adanya realitas sedangkan kesatuan merujuk pada keinginan untuk menyatu dalam kesatuan bangsa. untuk itu di perlukan suatu integrasi dari masing-masing  pihak agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.
Integrasi nasional menurut Saafroedin Bahar (1998) merupakan upaya menyatukan seluruh unsure suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya. Mengintegrasikan berarti menyempurnakan dengan jalan menyatukan unsure-unsur yang semula terpisah-pisah. integrasi bangsa dapat dilakukan dengan dua strategi kebijakan yaitu, policy assimilations dan policy bhinneka tunggal ika. strategi pertama dengan car penghapusan sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi semacam kebudayaan nasional. sedangkan strategi yang kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa penghapusan kebudayaan local.
Howard Wriggins (1966) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para  pemimpin politik mengembangkan integrasi, yaitu:
  1. adanya ancaman dari luar
  2. gaya politik kepemimpinan
  3. kekuatan lembaga-lembaga politik
  4. ideology nasional
  5. kesempatn pembangunan ekonomi
sedangkan Sunyoto Usman (1998) menyatakan bahwa suatu kelompok masyarakat dapat terintegrasi apabila:
  1. masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama
  2. masyarakat terhimpun dalam unit social, sekaligus memiliki cross cutting affiliations sehingga menghasilkan cross cutting loyality
  3. msyarakat berada diatas saling ketergantungan di antara unit-unit social yang terhimpun didalamnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Dengan merujuk pada peryataan diatas maka dapat kita lihat bahwa untuk mencapai integrasi nasioanl itu tidaklah mudah, harus ada tidnakan nyata dari berbagai elemen. Jika salah satu elemen tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal maka untuk mewujudkan integrasi tersebut merupakan impian belaka. Dalam segi hukum maka elit politiklah yang berkuasa dalam menentukan kebijakan jadi tipe pemimpin yang baik merupakan jaminan terselenggarakanya keadilan agar tidak terjadi konflik dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan.
Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita) bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tetapi di luar rumusan yang popular dan biasanya disebut sebagai tujuan bangsa itu, tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang meliputi:
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana yang dimaksud diatas maka hukum yang berlaku di Indonesia pun harus bisa mengakomodasi kepentingan semua warga Negara. Ini berarti bahwa dalam pembuatan produk hukum itu sendiri harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan kelompok elit semata. Banyak pakar menyatakan bahwa hukum merupakan produk politik sehingga substansi materi hukum tersebut cenderung dipengaruhi oleh kepentingan golongan elit politik. Dengan adanya fenomena ini tentu saja akan berdampak negative terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri, karena dengan ketidakseimbangan substansi  materi hukum tersebut maka akan muncul berbagai reaksi dari sebagaian pihak/masyarakat yang tidak puas dengan aturan hukum.
Pada umumnya system hukum itu ada hubungan timbal balik dengan lingkungannya, sehingga bersifat terbuka, berubah dan mudah diserang, tetapi karena struktur yang member ciri pada sitem, maka dapat bertahan sebagai kesatuan (Kraan,1981 :2). System memiliki sifat konsisten, ajeg,dan konsisten dalam menghadapi konflik. Di dalam system hukum terjadi interaksi antara unsur-unsur atau bagian-bagian. Dengan adanya interaksi ini maka tidak jarang terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain, antara peraturan perundang-undangan dengan putusan peradilan, antara putusan peradilan dengan hukum kebiasaan (Sundiko Mertokusumo, 2004 :25).
Dengan melihat sebegitu pentingnya hukum dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, maka produk hukum tersebut harus bisa memberikan dan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia dan menciptakan ketertiban masyarakat. Sehingga hukum yang berlaku di masyarakat hendaknya tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, namun memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di tataran masyarakat lokal, seiring diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, banyak daerah merespon dengan  sangat over acting. Seolah-olah, otonomi daerah artinya sama dengan kebebasan daerah untuk sebebas-bebasnya mengelola daerahnya. Tidak mengherankan jika kemudian banyak bermunculan hukum yang diformalkan dalam bentuk peraturan daerah bermuatan diskriminatif, tidak sejalan dengan aturan lain baik secara vertikal maupun horizontal, cenderung merugikan masyarakat lemah termasuk aturan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga justru menghambat peningkatan taraf ekonomi rakyat. Keadaan yang demikian ini tentu saja kontraproduktif terhadap integrasi nasional dan keutuhan bangsa.
Dengan demikian maka diperlukan suatu upaya pembinaan yang efektif dan berhasil, serta tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat, guna memperkukuh integrasi nasional, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:
  1. Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
  2. Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun consensus.
  3. Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
  5. Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.

Dengan mengupayakan usaha-usaha tersebut maka disintegrasi bangsa dapat diminimalisir dan dapat dihindari.  Untuk mencapai integrasi bangsa yang kokoh tersebut maka perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat maupun elit politk. Sehingga tidak hanya masyarakat yang harus bekerja keras dalam membangun integrasi nasional tetapi pemerintah serta hukum yang mengatur perilaku masyarakt pun ikut serta dalam menjaga integrasi nasional.









BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulam
Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa salah satu masalah yang mendasar politik hukum adalah hukum harus memelihara  integarasi bangsa baik secara ideologis maupun teritorial. Secara ideologis maka hukum harus mampu menjaga dan memelihara kesatuan sehingga hukum tersebut tidak mengubah pandangan dan kepribadian bangsa sebagaimana yang tercantum dalam pancasila. Sedangkan secara territorial maka dengan keberadaan hukum tersebut maka dapat menyatukan bangsa yang secara geografis terpisah-pisah menjadi bangsa yang integral.
Hukum sendiri memiliki fungsi untuk menjaga tata tertib masyarakat dalam menghindari konflik. Jadi dengan hukum itu diharapkan konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat terminimalisir. Konflik yang muncul dalam masyarakat ini cenderung dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
Disamping itu peran elit politik dalam membuat produk hukum juga menentukan substansi materi hukum yang berlaku, sehingga hukum yang berlaku dalam masyarakat cenderung dipengaruhi kepentingan elit politik dalam mempertahankan kekuasaan. Hal tersebut tentu saja dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat yang memicu terjadinya disintgrasi bangsa. Untuk mengantispasinya maka perlu produk hukum yang dapat mengakomodasi kepentignan seluruh masyarakat agar disintegrasi baik ideologis maupun territorial tidak terjadi.






DAFTAR PUSTAKA

Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty
Sasfroedin Bahar. 1998. Integrasi Nasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Winarno. 2000. Sosiologi Politik. Surakarta: Lab PPKn FKIP UNS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran PKn (Berorientasi pada Kompetensi Dasar Menjelaskan Makna Kedaulatan Rakyat)

PENDAHULUAN

Dewasa ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat. hal ini sangat mempengaruhi kemajuan dalam bidang pendidikan. kemajuan teknologi informasi dan komunikasi atau sering disebut TIK .Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputer dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. (William & Sawyer :2003). Pada pengertian di atas terdapat dua komponen utama dalam teknologi informasi, yaitu teknologi komputer dan teknologi komunikasi. Teknologi komputer adalah teknologi yang berhubungan dengan komputer, termasuk peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer. Sedangkan teknologi komunikasi adalah teknologi yang berhubungan dengan komunikasi jarak jauh.
Untuk hasil yang optimal pembelajaran harus menyenangkan dan merangsang imajinasi serta kreativitas siswa. Penggunaan multi metoda dan multi media sangat membantu untuk mingkatkan hasil belajar. Penemuan mutakhir tentang teori pendidikan seperti Teori Kecedasan Berganda yang dikembangkan oleh Howard Gardner, Teori Kecerdasan Emosi yang dikembangkan oleh Daniel Colleman, Quantum Learning, dan lain-lain menuntut penggunaan multi metoda dan multi media untuk mengoptimalkan hasil belajar.
Perkawinan teknologi informasi dengan teknologi audio visual mengahasilkan fitur-fitur baru yang dapat dimanfaatkan dalam pendidikan. Pembelajaran berbasis multi media (teknologi yang melibatkan teks, gambar, suara dan video) dapat menyajikan materi pelajaran yang lebih menarik, tidak monoton, dan memudahkan penyampaian. Siswa dapat mempelajari materi pelajaran tertentu secara mandiri dengan komputer yang dilengkapi program multi media. Hal ini dapat mendorong siswa dalam memperdalam pengetahuannya mengenai kedaulatan Negara, yang tidak hanya berdasarkan materi yang telah diajarkan tetapi juga melalui media internet yang semakin canggih.


PERMASALAHAN

Masalah yang sering muncul saat ini terhadap pengembangan media serta teknologi informasi yaitu kurang kompetennya guru dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi yang telah tersedia. Kebanyakan dari guru-guru lebih berorientasi kepada materi yang diberikan tanpa melihat seberapa jauh siswa memahami kompetensi yang harus dicapai. Padahal dunia teknologi yang semakin mosern dan pesat telah membuka peluang besar bagi para guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi serta berbagai upaya yang dapat menarik perhatian siswa agar siswa dapat lebih aktif dan memahami berbagai teori serta berbagai pengetahuan yang dapat menunjang kemampuan belajar siswa.
Menurut pandangan Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang kajian PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan. Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di mana komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan sistem ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Persoalanya sekarang adalah bagaimana menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep PKn khususnya mengenai makna kedaulatan rakyat agar siswa dapat menerima dan memahami berbagai ilmu melalui media komunikasi dan informasi yang sekarang sedang berkembang. Apakah guru PKn menggunakan media komunikasi dan informasi secara tepat dan benar sehingga dalam memberikan bimbingan dan arahan siswa dapat menerima materi dengan efektif dan efisien. Bagaimana membuka wawasan berfikir yang beragam dari seluruh siswa agar konsep yang dipelajarinya dapat diberikan melalui media teknologi komunikansi dan informasi yang sedang berkembang.
Disinilah penulis akan sedikit memberikan penjelasan mengenai pentingnya teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang pembelajaran PKn untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang makna kedaulatan rakyat.

PEMBAHASAN

Sesuai dengan perkembangan zaman maka pemberian materi dalam pembelajaran PKn pun dituntut lebih efektif dan efisien. Dalam hal ini maka pemberian materi dan pengembangan metode mengajar pun difokuskan kepada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini maka guru PKn dapat mengali lebih, mengembangkan serta memberikan berbagai teknik dan gaya mengajar yang sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
Untuk dapat mencapai pembelajaran PKn yang maksimal maka perlu media pendukung terutama media teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang. Dengan teknologi informasi dan komunikasi ini maka siswa akan mudah mencari informasi yang relevan dengan materi yang telah diajarkan. Sehingga siswa mampu mencari hakekat kedaulatan Negara yang sesungguhnya serta mampu memberikan identifikasi dan analisis berdasarkan fenomena yang muncul dalam suatu Negara. Sealin teknologi ini maka guru juga menentukan setrategi pemilihan metode pembelajaran untuk menunjak keberhasilan penyampaian materi kepada siswa..
Adapun setrategi tersebut adalah; satu memahami rumusan tujuan instruksional atau standar kompetensi dan komptensi dasar yang ingin dicapai setelah pembelajaran materi PKn,; kedua, merumuskan indikator atau tujuan pembelajaran PKn,; ketiga, merumuskan tahapan pembelajaran PKn, ; keempat, Mengembangkan alat evaluasi yang tidak hanya menekankan kepada hasil belajar akan tetapi mengembangkan alat evaluasi terhadap proses pembelajaran, dan; Kelima, adalah pengembangan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik materi pembelajaran.
 Pembelajaran materi Kewarganegaraan merupakan proses dan upaya dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia, khususnya dalam menaati hukum, dan politik bernegara. Praktek Belajar Kewarganegaraan (PBK) adalah suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarga-negaraan melalui pengalaman belajar praktek-empirik. Dengan adanya praktek, siswa diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual.

KESIMPULAN

            Dari uraian diatas maka dapat penulis simpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan mengembangkan sistem pembelajaran PKn menuju PKn yang kompetitif dan representatif. Dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi ini maka sangat membantu pihak-pihak khususnya guru dalam memberikan materi serta sumber belajar yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Disamping itu teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak positif terhadap metode pembelajaran guru untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan konsep mengajar yang berwawasan ke depan. Khususnya dalam meningkatkan kompetensi siswa dalam pembelajaran PKn itu sendiri.  Disini dapat kita lihat bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini siswa sudah tidak kesulitan dalam mencari sumber belajar maupun refernsi yang berkaitan. Khususnya untuk kompetensi dasar mengenai hubungan internasional sendiri, siswa dapat menggunakan media internet untukmnegetahui perkembangan hubungan internasional di berbagai belahan dunia tanpa harus menunggu kabar dari guru maupun mencari buku yang terkait.


Daftar Pustaka
Hari Suderajat.DR. 2003. Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Cipta Cekas Grafika. Bandung

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS